Ketika Masa Jabatan perbekel atau pemimpin di desa sudah akan berahir maka dilaksanakannya pemilihan perbekel yang baru dimana dalam proses pemilihan tersebut harus melalui beberapa tahapan seperti sosialisasi atau pengenalan tata cara pemilihan supaya nantinya tidak salah faham dalan memilih, yang perlu di ketahui masyarakat dalam tatanan pemilihan meliputi penetapan calon ( siapa saja yang bisa mengajukan sebagai calon) syarat menjadi calon ( mulai dari pendidikan hingga kewarga negaraan ) ketika sosialisasi sudah dilaksanakan maka masyarakat yang merasa mampu dan mau bisa melakukan pendaftaran.