Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

YANG UNIK DARI DESA BONYOH

22 September 2018 01:39:25  Administrator  3.334 Kali Dibaca  Berita Desa

Desa di perbukitan Kintamani, Bangli, Bali ini punya nama yang tidak biasa: Bonyoh. Beragam versi menawarkan sejarah dan asal-usul nama desa yang terdengar unik bagi warga sekitar dan orang yang baru mendengarnya. Sebagian masyarakat mempercayai satu versi meskipun tidak didukung temuan arkeologis atau prasasti. Tapi, sebagian yang lain malah yakin dengan versi sendiri. Tapi, mereka tetap bisa hidup rukun, tenteram, damai, dan memegang teguh adat yang sudah berlangsung secara turun temurun.

Desa seluas 434 hektar yang dihuni oleh 401 keluarga ini terdiri dari satu desa dinas, satu desa adat dan satu banjar. Keunikan desa ini bukan sekadar namanya yang tak biasa, tapi keteguhan warganya menentang praktek pologami dan dijadikan peraturan adat. Bonyoh tergolong salah satu dari beberapa desa kuno di Bali yang mempertahankan tradisi masa lalu mulai dari konsep pemukiman hingga urusan perkawinan. Pantangan memiliki isteri lebih dari satu bagi kaum laki ini terus dipertahankan hingga sekarang.

Seperti halnya di Desa Penglipuran, juga di Bangli, maupun di Desa Sasak Sade di Lombok Tengah, pelanggaran terhadap pantangan beristeri lebih dari satu bakal dijatuhi sanksi adat. Tapi, masing-masing desa adat ini memiliki bentuk sanksi berbeda. “Lelaki yang melanggar aturan ini akan diberhentikan sebagai krama adat,” kata Bendesa Adat Bonyoh, I Wayan Gandra. Karena status krama adat dicabut, dia tidak diperkenankan mendatangi pura-pura desa adat.

Menurut sesepuh Desa Bonyoh, I Wayan Kanta, sanksi adat bagi lelaki yang ngemaduang alias berpoligami saat ini tidak seberat masa lalu. “Kalau dulu dilarang masuk pekarangan desa,” kata Wayan Kanta. Lambat laun larangan ini diubah menjadi pencabutan status krama adat. Meskipun status krama adat dicabut, pelaku poligami di desa ini masih diberi hak atas tanah kuburan. Hal ini berbeda dengan desa-desa adat lain di Bali yang tidak memberikan hak atas tanah keburuan jika status krama adatnya sudah dicabut.

Pelanggar pantangan poligami di Bonyoh juga masih dibolehkan menghadiri kemarian warga. Tapi, rasa penerimaan masyarakat sudah berkurang karena kegiatan-kegiatan itu biasanya digelar di pura-pura desa adat. “Pada saat yang sama pelaku ngemaduang kan tidak boleh pura-pura desa adat,” katanya. Meski terkesan lebih ringan dibandingkan desa adat lain, sanksi ini sama dengan pengucilan. “Ya semacam pengucilan juga,” katanya.

Sanksi pencabutan krama adat bagi pelaku poligami ini tidak hanya berlaku di Bonyoh, tapi juga di Desa Umbalan. Dua desa ini berjarak kurang lebih 30 kilometer dan memiliki hubungan yang sangat erat dalam pemberlakuan sanksi adat. Tradisi yang berdekatan, bahkan hampir sama ini diduga kuat karena adanya hubungan pasawitran di masa lalu. I Wayan Kanta mengatakan tidak mengetahui dengan pasti sejak kapan dan alasan utama pantangan berpoligami ini. “Karena ini sudah berjalan turun-temurun,” katanya. 

Namun, dari paparan para sesepuh adat diyakini bahwa orang yang menjalankan ngamaduang tidak akan bahagia seperti yang didapatkan lelaki dengan satu isteri. Apalagi masyarakat yakin bahwa menambah isteri berarti menambah beban dan tanggung jawab. Potensi ancaman konflik yang tinggi antara wanita yang dimadu dan madunya juga menjadi salah satu alasan. Akibatnya energi habis untuk mengurus urusan internal rumah tangga kaena isteri lebih dari satu.

Namun, I Made Sujaya yang menulis buku Perkawinan Terlarang (2007) mengatakan bahwa bagi masyarakat Bali Kuno, poligami merupakan perbuatan tabu karena dapat merusak citra desa dan menyebabkan hubungan tidak harmonis antar sesama manusia. Karena itu, warga yang berani melakukan poligami, hak-haknya sebagai krama ngarep (warga utama) hilang. Sanksi berupa hukuman moral yang diberikan adalah penempatan di teben (hilir) desa yang disebut Karang Memadu seperti di Desa Penglipuran, Bangli.

Lelaki Bonyoh maupun Umbalan boleh menikah lagi dengan syarat sudah bercerai atau isterinya sudah meninggal dunia. Lelaki yang sudah bercerai tidak perlu menunggu mantan isterinya punya suami lagi untuk menikah kembali. Begitu juga dengan lelaki yang ditinggal mati isterinya dibolehkan menikah kembali tanpa khawatir dinilai melanggar adat.

Tentang nama Bonyoh yang tergolong unik, I Made Sujaya mengatakan ada beberapa versi yang selama ini dikenal masyarakat. Salah satunya Bonyoh berasal dari kata banyeh (air yang keluar dari tubuh orang meninggal dunia). Asal-usul ini berawal dari cerita Ida Batara, seorang warga desa yang sedang bepergian ke suatu tempat. Di tengah perjalanan, tunggangan Ida Batara tewas. Dari sini tercium banyeh (bau mayat) sehingga desa tersebut dijuluki dengan Baunyeh yang lama-kelamaan menjadi Bonyoh. (Sumber : amboy Indonesia)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

12 November 2024 | 717 Kali
POSYANDU REMAJA DESA BONYOH
04 November 2024 | 943 Kali
BULAN BAHASA BALI 2024
19 September 2024 | 848 Kali
POSYANDU BALITA DESA BONYOH
25 Agustus 2024 | 1.089 Kali
PEMASANGAN PLANG DENAH JALAN DESA BONYOH
23 Agustus 2024 | 1.201 Kali
PELAKSANAAN HARI-H PEMENTASAN TARI PENDET PADA ACARA MALAM PUNCAK KKN DESA BONYOH
23 Agustus 2024 | 1.066 Kali
MALAM PUNCAK KKN DESA BONYOH 2024
20 Agustus 2024 | 1.011 Kali
POSBINDU BULAN AGUSTUS TAHUN 2024
16 Juli 2020 | 3.704 Kali
Posyandu
22 September 2018 | 3.334 Kali
YANG UNIK DARI DESA BONYOH
24 Desember 2018 | 3.274 Kali
Visi dan Misi
22 Juni 2018 | 3.226 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 3.192 Kali
Profil Desa
25 Februari 2021 | 3.121 Kali
BULAN BAHASA BALI
01 Juni 2018 | 2.762 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Bonyoh
06 Januari 2022 | 1.169 Kali
MUSDES PENETAPAN APBDES TA 2022
12 Juli 2023 | 835 Kali
POSYANDU BALITA BULAN JULI
10 Agustus 2024 | 699 Kali
KEGIATAN PENGENALAN BAHASA INGGRIS MINGGU KETIGA KEPADA SISWA KELAS 3 SD NEGERI BONYOH
20 Agustus 2024 | 1.011 Kali
POSBINDU BULAN AGUSTUS TAHUN 2024
23 Juni 2021 | 1.746 Kali
Laporan Keuangan Desa Bonyoh Tahun 2021
19 Mei 2020 | 62 Kali
Posyandu
01 September 2018 | 2.680 Kali
Kartu KK dan KTP

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:175
    Kemarin:252
    Total Pengunjung:114.107
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.119
    Browser:Mozilla 5.0