Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Meninggalkan Desa Lama Memulai Desa Baru

02 Juni 2018 09:50:41  Administrator  1.833 Kali Dibaca  Berita Desa

Selama enam dekade sejak 1945, Republik Indonesia tidak memiliki regulasi tentang desa yang kokoh, legitimate dan berkelanjutan. Perdebatan akademik yang tidak selesai, tarik menarik politik yang keras, kepentingan ekonomi politik yang menghambat, dan hasrat proyek birokrasi merupakan rangkaian penyebabnya.

Perdebatan yang berlangsung di sepanjang hayat selalu berkutat pada dua hal. Pertama, debat tentang hakekat, makna dan visi negara atas desa. Sederet masalah konkret (kemiskinan, ketertinggalan, keterbelakangan, ketergantungan) yang melekat pada desa, senantiasa menghadirkan pertanyaan: desa mau dibawa kemana? Apa manfaat desa yang hakiki jika desa hanya menjadi tempat bermukim dan hanya unit administratif yang disuruh mengeluarkan berbagai surat keterangan?

Kedua, debat politik-hukum tentang frasa kesatuan masyarakat hukum adat dalam UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) serta kedudukan desa dalam tata negara Republik Indonesia. Satu pihak mengatakan bahwa desa bukanlah kesatuan masyarakat hukum adat, melainkan sebagai struktur pemerintahan yang paling bawah. Pihak lain mengatakan berbeda, bahwa yang disebut kesatuan masyarakat hukum adat adalah desa atau sebutan lain seperti nagari, gampong, marga, kampung, negeri dan lain-lain. Mereka semua telah ada jauh sebelum NKRI lahir.

Debat yang lain mempertanyakan status dan bentuk desa. Apakah desa merupakan pemerintahan atau organisasi masyarakat? Apakah desa merupakan local self government atau self governing community? Prof. Sadu Wasistiono mengatakan konsep pemerintahan desa sebenarnya keliru, yang hanya menjadikan desa sebagai pemerintahan semu (shadow government). Bahkan Dr. Hanif Nurcholish mengatakan: pemerintahan desa dalam sistem birokrasi pemerintah
Indonesia merupakan “unit pemerintahan palsu”. Dua Undang-undang yang lahir di era reformasi, yakni UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004, ternyata tidak mampu menjawab pertanyaan tentang hekakat, makna, visi, dan kedudukan desa. Meskipun frasa “kesatuan masyarakat hukum” dan adat melekat pada definisi desa, serta mengedepankan asas keragaman, tetapi cita rasa “pemerintahan desa” yang diwariskan oleh UU No. 5/1979 masih sangat dominan. Karena itu para pemikir dan pegiat desa di berbagai kota terus-menerus melakukan kajian, diskusi, publikasi, dan advokasi terhadap otonomi desa serta mendorong kelahiran UU Desa yang jauh lebih baik, kokoh dan berkelanjutan. Pada saat yang sama, para kepala desa di Jawa melalui APDESI maupun Parade Nusantara menuntut kehadiran UU Desa yang memberikan otonomi desa dan dana desa 10�ri total APBN. Berbagai segmen pejuang desa yang berbeda itu saling berkumpul, berjaringan, serta bertukar pikiran dalam memperjuangkan kelahiran UU Desa.

Pada tahun 2005, pemerintah dan DPR mengambil kesepakatan memecah UU No. 32/2004 menjadi tiga UU: UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada Langsung, dan UU Desa. Keputusan ini semakin menggiatkan gerakan pada pejuang desa. Kemendagri bertinak inklusif, membuka diri kehadiran para pegiat desa. Pada tahun 2007, Ditjen PMD Kemendagri menjalin kerjasama dengan Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) menyiapkan Naskah Akademik RUU Desa, yang selesai pada bulan Agustus. Sejak September 2007 Kemendagri menyiapkan naskah RUU Desa, yang sudah berkali-kali dibahas antarkementerian, tetapi sampai tahun 2011, belum ada Amanat Presiden. Parade Nusantara terus-menerus menekan pemerintah agar segera mengeluarkan Ampres dan melakukan pembahasan RUU Desa dengan DPR. Pada bulan Januari 2012 Presiden mengeluarkan Ampres dan menyerahkan RUU Desa kepada DPR, dan kemudian DPR membentuk Pansus RUU Desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

12 November 2024 | 717 Kali
POSYANDU REMAJA DESA BONYOH
04 November 2024 | 943 Kali
BULAN BAHASA BALI 2024
19 September 2024 | 849 Kali
POSYANDU BALITA DESA BONYOH
25 Agustus 2024 | 1.089 Kali
PEMASANGAN PLANG DENAH JALAN DESA BONYOH
23 Agustus 2024 | 1.201 Kali
PELAKSANAAN HARI-H PEMENTASAN TARI PENDET PADA ACARA MALAM PUNCAK KKN DESA BONYOH
23 Agustus 2024 | 1.066 Kali
MALAM PUNCAK KKN DESA BONYOH 2024
20 Agustus 2024 | 1.011 Kali
POSBINDU BULAN AGUSTUS TAHUN 2024
16 Juli 2020 | 3.705 Kali
Posyandu
22 September 2018 | 3.334 Kali
YANG UNIK DARI DESA BONYOH
24 Desember 2018 | 3.275 Kali
Visi dan Misi
22 Juni 2018 | 3.227 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 3.192 Kali
Profil Desa
25 Februari 2021 | 3.121 Kali
BULAN BAHASA BALI
01 Juni 2018 | 2.762 Kali
Selamat Datang di Website Resmi Desa Bonyoh
27 Juli 2024 | 797 Kali
KELAS PENGENALAN BAHASA INGGRIS
15 Mei 2023 | 824 Kali
POSBINDU DESA BONYOH
28 Agustus 2023 | 766 Kali
PKH Desa Bonyoh
23 Juni 2018 | 1.782 Kali
Badan Usaha Milik Desa
12 Oktober 2020 | 1.681 Kali
MUSREMBANG DESA BONYOH
30 Oktober 2020 | 2.030 Kali
PIK Remaja Desa Bonyoh
16 Desember 2022 | 946 Kali
POSBINDU DESA BONYOH

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:179
    Kemarin:252
    Total Pengunjung:114.111
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.119
    Browser:Mozilla 5.0